Penjelasan Kabid Hubungan Industrial saat Unjuk Rasa dengan Serikat Pekerja Metal Indonesia ( SPMI )

SHARE

Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Provinsi Riau gelar aksi Demo Buruh di Riau tepatnya di depan kantor gubernur, Selasa (14/3/2023).

Mereka minta Gubernur Riau menemui peserta aksi Demo Buruh di Riau .


Sebab selama mereka melakukan Demo Buruh di Riau , tidak sekali pun pernah ditemui oleh Gubernur Syamsuar.

Padahal massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riau ini sudah berulang kali melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau dengan tuntutan menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Setiap kita melakukan aksi di sini (depan kantor gubernur), tidak pernah ditemui gubernur. Seharusnya Pak Gubernur hadir di sini menjumpai kami supaya pak gubernur tahu gimana jeritan buruh di Riau," kata koordinator umum, Satria Putra saat orasi saat Demo Buruh di Riau tepatnya di depan kantor gubernur.

Hingga puas berorasi, akhirnya Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Devi Rizaldi sebagai perwakilan Pemprov Riau menemui para pendemo.

Devi Rizaldi menjelaskan ketidakhadiran Gubernur Riau dan Kepala Disnakertrans yang tidak menemui para pendemo.

Kepada massa, Devi Rizaldi menjelaskan alasan ketidakhadiran Gubernur Riau Syamsuar dan Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosidi karena sedang tidak berada di Pekanbaru.

Selain itu, di hadapan pendemo, Devi Rizaldi berjanji akan meneruskan tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo tersebut kepada pimpinan.

"Saya akan tindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dari kawan-kawan buruh. Kita apresiasi aksi damai ini," janjinya.

"Mudah-mudahan apa yang bapak-bapak sampaikan bisa ditindaklanjuti dengan segera," imbuh Devi Rizaldi.

Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Provinsi Riau menyampaikan 4 tuntutan saat aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Riau, Selasa (14/3/2023).

Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law - UU Cipta Kerja (PERPPU Omnibus Law Cipta Kerja).

Kedua, tegakkan aturan UU Ketenagakerjaan terhadap buruh perkebunan Kelapa Sawit.

Ketiga, tegakkan aturan UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Outsourcing.

Keempat, perketat pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melalaikan K3.


"Kenapa pemerintah selalu menerbitkan aturan yang tidak pro dengan pekerja. Apa yang kami lakukan hari ini adalah tuntutan suara hati dari keluarga anak dan istri kami," kata Koordinator umum, Satria Putra saat orasi, Selasa (14/3/2023).

Massa menilai undang-undang omnibus law cipta kerja tersebut, kaum buruh merasa dirugikan.

Peserta demo datang dengan membentangkan spanduk dan bendera atribut serikat buruh.

Massa aksi pun secara bergantian menyampaikan orasi dengan berdiri diatas mobil bak terbuka.

Sementara di depan pintu pagar masuk kantor Gubernur Riau terlihat puluhan aparat kepolisian berbaris rapi mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

"Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau," kata Samsul Bahri salah seorang pengunjuk rasa melalui pengeras suara.

Samsul mengungkapkan, adapun tuntutan mereka dalam aksi kali ini adalah soal penolakan Lundang-undang Omnibus aw. Massa menilai undang-undang tersebut sangat menyengsarakan pekerja buruh.

"Dengan tegas kami menolak Omnibus Law. Karena aturan ini sungguh sangat merugikan dan itu sudah kami rasakan," ujarnya.

"Pesangon dibayar separoh, outsoursing besaran-besaran dan PHK dilakukan secara sepihak," lanjutnya.

Selain menolak Omnibus Law, pendemo juga menuntut agar Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja menegakkan aturan Ketenagakerjaan dengan tegas dan jelas.

 

Resource : Pekanbaru . tribun news .com