Terima 57 Aduan, Posko Aduan THR 2024 Disnaker Riau Resmi Dututup

SHARE

PEKANBARU, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau H Boby Rachmat S STP MSi secara resmi menutup posko pengaduan THR tahun 2024 di Provinsi Riau, Jumat 26 April 2024.

"Selama dibuka terdapat 57 aduan yang diterima, angka ini naik 100 persen dari tahun 2023 lalu,"kata
Boby Rachmat, kepada wartawan di Ruang Multy Media Lantai 2 Disnakertrans Riau.

Dijelaskan, 57 aduan yang diterima tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi, yang dikirim melalui Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

"Paling banyak itu dari chat whatsapp ada 18 laporan. Selebihnya enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu kanal provinsi, satu kanal kabupaten kota dan satu media online," tuturnya.

Dia menyatakan bahwa ada lima kasus di Provinsi Riau yang melibatkan pelanggaran norma terkait pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut telah disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Kita sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka janji akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hadir dalam ekpos tersebut, Kadisnakertrans Riau H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans, H.Mhd.Yunus SS, M.Phil, Kasi Keselamatan Kerja HI Disnakertrans Riau R Dedi S.STP M, Fungsional Madya Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau dan Staff di Disnakertrans Riau serta sejumlah Wartawan media online, radio dan cetak.