PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap kantor Sanel Tour and Travel yang berada di Jalan Tengku Umar, Rabu (14/5/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP setelah adanya sidak dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia Immanuel Ebenezer Gerungan bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, Wakil Ketua DPRD Riau, Polda Riau dan sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rabu (14/5/2025) siang.
Sidak tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan tersebut. Penahanan ijazah karyawan inilah yang kemudian mendapatkan sorotan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Setibanya di lokasi, Gubernur Abdul Wahid dan Wamenaker Immanuel Ebenezer berencana melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan. Namun, upaya tersebut tak berbuah manis karena pemilik biro perjalanan tidak berada di kantor saat kunjungan berlangsung.
Abdul wahid menekankan bahwa tindakan penahanan ijazah tidak hanya merugikan pekerja secara moral dan psikologis, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum.
sampai hari ini permasalahan juga belum diselesaikan karena pihak Sanel kurang kooperatif dengan pemerintah