Pekanbaru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Ruang Rapat Parlaungan Lantai III Bappeda Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, jajaran Pemerintah Provinsi Riau, akademisi, serta 20 perusahaan di Riau yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dengan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, S.STP., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perizinan TKA berjalan transparan, akuntabel, efisien, serta mendukung kepentingan pembangunan daerah maupun nasional.
“Sebagian besar tenaga kerja asing di Provinsi Riau menduduki posisi tenaga ahli dan manajerial. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan alih teknologi dan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan,” ujar Boby Rachmat.
Forum ini diisi dengan pemaparan materi dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans, serta akademisi, yang dilanjutkan dengan sesi dialog dan konsultasi publik. Melalui diskusi ini, perusahaan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, tantangan, maupun solusi terkait proses perizinan TKA.
Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Dengan demikian, tata kelola perizinan penggunaan TKA di Riau dapat berjalan lebih baik, serta tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga ahli asing dan penyerapan tenaga kerja lokal.