Pekanbaru-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Riau menggelar rapat koordinasi penyelesaian pengaduan mantan pekerja yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 di Ruang Multimedia Disnakertrans Provinsi Riau ini dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat, S.STP, M.Si, dan dihadiri oleh tim dari Desk Ketenagakerjaan Polda Riau.
Rapat membahas penanganan kasus dugaan penahanan ijazah oleh Perusahaan Tour & travel dipekanbaru terhadap 12 orang mantan karyawan yang telah melaporkan kasusnya. Dalam rapat tersebut, Kadisnakertrans Riau bapak Boby Rachmat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari kedua belah pihak.
Disnakertrans Riau berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya para pekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di daerah.