Pekanbaru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melalui Bidang Hubungan Industrial menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perusahaan pada 29 s/d 31 Juli 2025, bertempat di Hotel Furaya, Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, dan aparatur sipil negara Disnakertrans Riau serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Universitas Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, S.STP., M.Si., secara resmi membuka kegiatan dan menekankan pentingnya peningkatan pemahaman terhadap penyusunan peraturan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Peraturan perusahaan wajib dibuat oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal sepuluh orang pekerja, dan harus diperbarui paling lama setiap dua tahun,” ujar Boby Rachmat dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut harus disusun sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014. “Ketentuan dalam membuat peraturan perusahaan harus beriringan dengan peraturan yang ada di dalam undang-undang dan ideologi Pancasila,” tambahnya.
Berdasarkan data WLKP Provinsi Riau per Juni 2025, tingkat kepemilikan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama masih rendah. “Persentase tata kelola dokumen hubungan industrial hanya mencapai 23 persen dari seluruh perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Riau,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Provinsi Riau mendorong peningkatan kapasitas aparatur dan pihak terkait agar mampu menyusun peraturan perusahaan secara aspiratif dan komunikatif. Dengan demikian, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan secara bipartit tanpa perlu langsung melibatkan mediator hubungan industrial.
“Tujuan utama dibuatnya peraturan perusahaan adalah agar pengusaha maupun pekerja lebih memahami hak dan kewajibannya masing-masing, serta mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial,” tutup Kadisnakertrans Riau.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Riau dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berlandaskan keadilan serta kepastian hukum di dunia kerja.