Pekanbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau H. Boby Rachmat, bersama Kabid Hubungan Industrial Moch Yunus, menghadiri undangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau dan Kepri. Mereka hadir dalam pertemuan teknis dan penetapan berkas nominasi untuk Juara Paritrana Award Provinsi Riau Tahun 2025.

Penghargaan itu disebut "Paritrana Award". Untuk menentukan siapa yang berhak menerima penghargaan ini, BPJS Naker mengajak berbagai orang sebagai tim penilai. Mereka terdiri dari pakar kebijakan publik, pakar hukum, pakar ekonomi, dan pakar jaminan sosial.

Setiap pekerja berhak mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program ini. Setiap perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya akan mendapatkan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Boby menghargai usaha semua orang dalam meningkatkan perlindungan pekerja di provinsi Riau. Perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting. Ini adalah kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, dan perusahaan-perusahaan. Tujuannya adalah untuk membuat tempat kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi para pekerja.

"Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan perlu diperkuat. " "Dengan bekerja sama, kita bisa memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang baik," kata Boby.

Boby menjelaskan bahwa Sosialisasi Paritrana Award bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan perusahaan agar lebih peduli dengan kesejahteraan pekerja. Penghargaan ini adalah cara pemerintah pusat menghargai pemerintah daerah, desa, dan pelaku usaha yang telah membantu pelaksanaan jaminan sosial untuk tenaga kerja. Tujuannya adalah agar lebih banyak pekerja mendapatkan perlindungan.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan untuk Sumbarriau dan Kepri, Hengky Rhosidien, diwakili oleh Helena yang menjabat sebagai Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan, menjelaskan bahwa Paritrana Award adalah penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kriteria untuk mendapatkan Paritrana Award meliputi perhatian dan keterlibatan aktif dalam mempromosikan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja, serta adanya inovasi dan keberlanjutan dalam program yang dijalankan.

Dikutip. Dari laman AI Kriteria Penerima Paritrana Award:

1. Pemerintah Daerah:

Tingkat kepedulian dan partisipasi aktif dalam mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya. Inovasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keberhasilan dalam mencapai target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan melalui kebijakan dan anggaran. Keterlibatan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Badan Usaha:
Tingkat kepatuhan dalam mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tingkat kepatuhan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu. Keterlibatan dalam program BPJS Ketenagakerjaan di luar kewajiban.
Tingkat kepuasan karyawan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Inovasi dalam memberikan perlindungan tambahan kepada karyawan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. 

Pentingnya Paritrana Award: Mendorong pemerintah daerah dan badan usaha untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman bagi pekerja.
Mendukung program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan masyarakat yang sejahtera. 

Dengan demikian, Paritrana Award bukan sekadar ajang penghargaan, tetapi juga sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan sosial yang berkelanjutan

 

resoure : utusanriaudotco

Berita Terbaru

Tergabung Tim 9 , Seleksi Panitrama Award 2025 Sejumlah Perusaha... Pekanbaru, Tergabung dalam Tim 9 Seleksi Paritrana Award 2025  melaksanakan Agenda tahap wawanc...
Disnakertrans Riau Gelar Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan d... Pekanbaru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melalui Bidang H...
Aktivitas Pelayanan Disnakertrans Riau Ditargetkan Bisa Kembali M... Pekanbaru, Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, agar pelayanan pengaduan terkait keten...
Disnakertrans Riau Gelar PasKetemu, 62 Peserta Ikuti Walk in Inte... Pekanbaru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kembali menggela...
Jadi Keynote Speaker dalam Seminar K3 GAPKI, Boby: K3 Bukan Seked... Pekanbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kadisnakertrans) Provinsi Riau H. Boby ...
Peringatan HUT Pengawasan Ketenagakerjaan ke-77 Digelar Serentak ... Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan ke-77, Dewan P...

Tetap Terhubung

Dapatkan informasi lowongan terbaru lebih awal

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
Jl. Pepaya No. 57-59 Pekanbaru - Provinsi Riau (28126)