Pekanbaru, 16 Januari 2025 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Siak pada hari ini, Kamis (16/01/2025). Kunjungan tersebut terkait evaluasi dan diskusi mengenai penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dan implementasinya di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Bapak Oloan Munthe, didampingi oleh Wakil Ketua Nia Sari Sihotang, SH, serta anggota komisi lainnya. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Penta) Disnakertrans Provinsi Riau, Bapak Bambang, di ruang multimedia Disnakertrans.
Dalam agenda ini, dibahas pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Diskusi difokuskan pada bagaimana implementasi regulasi ini di berbagai perusahaan di wilayah Riau, sekaligus mengevaluasi kendala yang dihadapi.
Kepala bidang Penempatan dan Pelatihan (Penta) Bapak Bambang menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja ini. "Kami sangat menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Siak untuk berdiskusi dan mengevaluasi pelaksanaan program pemagangan. Kami berharap hasil dari kunjungan ini dapat menjadi masukan positif untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten," ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Bapak Oloan Munthe, juga menyampaikan harapan agar hasil kunjungan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemagangan di perusahaan, khususnya dalam memenuhi standar regulasi pemerintah.