Pekanbaru - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar diskusi dan pengumpulan data terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Kota Dumai, Provinsi Riau. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Riau ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Diskusi ini dilatarbelakangi oleh penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025 yang telah diumumkan pemerintah pada akhir tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Turut hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, dan Ketua Apindo Provinsi Riau.
Dalam diskusi tersebut, dibahas kompleksitas penetapan upah minimum di Riau, khususnya di Kota Dumai yang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp4.118.659. Sementara itu, Kota Pekanbaru dengan UMK Rp3.675.937,97 dan Kabupaten Bengkalis dengan UMK Rp3.933.620 menunjukkan adanya variasi kebutuhan dan kemampuan ekonomi antarwilayah yang perlu dianalisis lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan aspirasi masyarakat dan daerah untuk memastikan kebijakan upah minimum yang adil dan sesuai dengan realitas ekonomi lokal.