Pekanbaru, 17 Juli 2025 — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, menghadiri kegiatan Deklarasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Aula Polda Riau.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bapak Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, di antaranya Kapolda Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kepala BP3MI, serta perwakilan dari instansi vertikal dan perangkat daerah.
Deklarasi ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara non-prosedural, serta pemberantasan jaringan perdagangan orang yang kerap menyasar kelompok rentan. Kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif bagi pekerja migran Indonesia.
Melalui momentum ini, diharapkan terbentuk koordinasi yang lebih solid untuk mendukung penempatan pekerja migran secara legal, aman, dan sesuai prosedur, sekaligus melindungi hak-hak mereka dari praktik eksploitasi dan kejahatan transnasional.