SIAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Koperasi Beringin Jaya, Kecamatan Mampura, Kabupaten Siak, Selasa, 15 Juli 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar, Riau, dan Kepri, serta jajaran pengurus koperasi. Hadir mewakili Disnakertrans Riau, Kasi Syarat Kerja Raja Dedi Suhanda.
Boby menyampaikan, program ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 91 Tahun 2023. Dari total DBH, sebanyak 20% dapat digunakan untuk kegiatan non-infrastruktur, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan sektor sawit dan turunannya.
Pemprov Riau juga telah menerbitkan Pergub Nomor 42 Tahun 2023 untuk mendukung perlindungan bagi pekerja sawit yang tidak memiliki perjanjian kerja formal. Hingga kini, tercatat 11.666 pekerja sawit di Riau telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menerima perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Data tahun 2025 menunjukkan terdapat 1.591 klaim kecelakaan kerja dari pekerja bukan penerima upah, turun dari 4.628 kasus pada 2024. Meski begitu, sektor sawit tetap dianggap berisiko tinggi, sehingga perhatian terhadap jaminan sosial ini terus ditingkatkan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman pengurus dan anggota koperasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial semakin meningkat.