Dumai – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding bersama Gubernur Riau H. Abdul Wahid memberikan imbauan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/05/2025). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, turut mendampingi dalam kegiatan tersebut.
Imbauan tersebut menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi saat bekerja ke luar negeri. Hal ini disampaikan saat menyambut 196 warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia akibat berbagai permasalahan, baik dari segi hukum maupun kondisi kesehatan.
Menteri Abdul Kadir juga mengingatkan pentingnya edukasi bagi calon PMI, terutama yang pertama kali berangkat. Ia mendorong para mantan pekerja yang telah kembali untuk menyampaikan pengalaman mereka sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat.
Ia berharap para PMI yang pulang dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing, agar kasus serupa tidak terulang. Dengan menyebarluaskan pentingnya prosedur legal, keselamatan dan perlindungan PMI di luar negeri bisa lebih terjamin.
Setelah penyambutan, para PMI langsung didata dan sebagian diarahkan ke pos kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para pekerja migran, baik sebelum berangkat maupun setelah kembali ke tanah air.